Kamis, 13/06/2024 - 08:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Mendag Peringatkan Pengusaha SPBU yang Curang Bisa Disanksi Pidana

 KARAWANG — Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan agar pengelola atau pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tidak main curang yang bisa merugikan konsumen, karena bisa terancam sanksi pidana.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

“Seluruh SPBU di manapun berada, kita akan cek semuanya di seluruh Indonesia. Jangan main-main. Jangan main curang. Jangan tambah alat, jangan mengakali, merugikan konsumen, karena itu pidana,” kata Mendag, saat penyegelan tiga dispenser SPBU di rest area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jabar, Sabtu (23/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Ia menyebutkan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tindakan curang yang mengakali dan merugikan konsumen itu bisa dikenakan sanksi pidana, satu tahun penjara dan denda.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Mendag Zulkifli Hasan pada Sabtu, mengecek SPBU 34.41345 di Rest Area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang disegel, karena ditemukan tambahan alat switch di tiga dispenser SPBU tersebut yang menimbulkan kerugian bagi konsumen.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Paytren Aset Management Kena Sanksi OJK
ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

“Dari hasil pengawasan, ditemukan dugaan tindak pidana bidang metrologi legal yang terjadi di SPBU wilayah Kabupaten Karawang ini. Apa itu? Pompa ini terpasang ada tambahan (alat), ini tidak boleh. Karena bisa mempengaruhi hitungan (liter BBM yang dikeluarkan),” katanya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Hal tersebut diketahui setelah Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia melakukan pengecekan terkait dengan persiapan musim mudik lebaran.

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Ditemukan adanya tambahan alat switch di tiga dari total delapan dispenser di SPBU yang berada di rest area Jalan Tol Jakarta-Cikampek tersebut. Karena ada tambahan alat pada dispenser, itu mempengaruhi hitungan liter yang dikeluarkan.

ADVERTISEMENTS

“Seperti mau isi 40 liter tapi terisi 30 misalnya, atau di bawah itu. Jadi sangat merugikan konsumen,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Delegasi WWF Gunakan Kendaraan Listrik, PLN Ungkap Kesiagaan Personel
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Ia memperkirakan keuntungan yang diperoleh pengelola atau pengusaha SPBU yang melakukan tindak curang seperti itu bisa mencapai Rp 2 miliar dalam setahun per satu dispenser. Sementara masyarakat dan negara merugi atas tindakan tersebut.

Bagi pemilik SPBU 34.41345, untuk sementara ini sanksinya baru sebatas penyegelan. Selanjutnya, pihak pengelola harus sudah mengganti dispenser BBM yang alat ukurnya sesuai.

Sementara itu, saat Mendag meninjau lokasi SPBU, terdapat tiga dispenser BBM jenis pertalite, solar dan pertamax di SPBU yang sudah dalam kondisi tersegel dan terpasang garis polisi.

Meski ada tiga dispenser yang tersegel, tapi pelayanan pengisian BBM di dispenser lain di area SPBU itu masih berlangsung.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلَاوَتِهِ أُولَٰئِكَ يُؤْمِنُونَ بِهِ ۗ وَمَن يَكْفُرْ بِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ البقرة [121] Listen
Those to whom We have given the Book recite it with its true recital. They [are the ones who] believe in it. And whoever disbelieves in it - it is they who are the losers. Al-Baqarah ( The Cow ) [121] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi